Pelayanan Legalisir STTB/Ijazah/DANEM/SKHU/SKYBS


1. BIDANG PAUD


NO

KOMPONEN

URAIAN

1

 

Persyaratan

 

1.   Foto kopi ijazah yang akan dilegalisir

2.   Menunjukkan ijazah asli

3.   Foto kopi KTP dan Kartu Keluarga (bagi pemohon yang sekolah di Kabupaten Rokan Hilir tetapi berdomisili di kabupaten rokan hilir )

2.

Prosedur  Dan Mekanisme

1.   Pemohon (orang tua/walisiswa) menyerahkan

Fotocopi ijazah (maksimal 6 lembar) kepetugas di

Sub bagian umum ke sekretariatan Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir

2.   Pemohon menunjukan ijazah aslinya

3.   Petugas mencocokan antara fotocopy dan ijazah aslinya

4.   Jika sudah cocok, petugas mengembalikan ijazah aslinya kepada pemohon.

5.   Petugas memberikan stempel legalisir pada fotocopy ijazah

6.   Kepala Bidang PAUD/PNF atau DIKDAS memberikan tanda tangan setelah diparaf oleh Kasikur pada fotocopi ijazah

Tersebut atas nama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir.

7.   Kepala Dinas dapat menandatangani ijazah jika point 6 tidak terpenuhi.

8.   Petugas memberikan tanggal dan stempel dinas pada fotokopi ijazah  yang telah di tanda tangani.

9.   Petugas menyerahkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir kepada pemohon.

3

Waktu Penyelesaian

Ø  Paling cepat 1 Jam (jika pejabat ada ditempat)

Ø  Paling lama 3 hari kerja (Jika pejabat diluar daerah)

4

Biaya/Tarif

  Nihil

5

Produk Pelayanan

  Legalisir Ijazah

6

Pengelolaan Pengaduan

Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Pendidikan  dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir melalui:

1.   Kotak Saran Pengaduan

 

 

2. BIDANG SD


No

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2.   Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863)

3.   Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014

2.

Persyaratan Pelayanan

1.    Legalisir Ijasah Sekolah yang sudah tutup :

a.    Ijasah Asli dilampirkan;

b.   Foto Copi Kartu Tanda Penduduk 1 lembar;

c.    Foto copi Kartu Keluarga 1 lembar;

d.   Mengisi Form Surat Tanggung jawab Mutlak ber materai 6.000.

2.    Legalisir Ijasah SD dan SMP :

a.    Ijasah Asli dilampirkan

b.   Telah dilegalisir Kepala Sekolah

3.

Sistem, Mekanisme, Dan Prosedur

1.      Pemohon membawa berkas Ke Dinas Pendidikan

2.      Menerima pengajuan berkas legalisir;

3.      Melakukan pengecekan/penelitian dan pencocokan data

4.      Memberikan stempel kolom pengesahan;

5.      Mengajukan pengesahan (apabila pejabat yang berwenang berada di tempat paling lambat 1 jam proses legalisir selesai).

6.      Petugas mengagendakan dan dikembalikan ke Pemohon

4.

Jangka Waktu Pelayanan

Ø  1 Hari

Ø  Pemohon membawa berkas kemudian diverifikasi oleh petugas untuk diajukan ke Kepala Bidang

5

Biaya/Tarif

 Nihil

6

Produk Pelayanan

 Legalisir Ijazah/STTB/danem/skhunsd

7.

Sarana, Prasarana, Dan/Atau Fasilitas

Ruang Tunggu, Toilet, Lemari Dokumen, Rak Arsip, Meja Kerja, Kursi Kerja, AC, Komputer, Printer, Internet, Atk

8

Kompetensi Pelaksana

Memahami Teknis Riset

9

Pengawasan Internal

Ø  Pengawasan Oleh Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan.

Ø  Pengawasan Langsung Oleh Kepala Bidang Pembinaan SD.

Ø  Apabila Ditemukan Pelanggaran Akan Diberikan teguran Dan Sanksi Secara Kontinyu Dan Konsisten

10

Penanganan

Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran Dan Masukan

11

Pengaduan Layanan

Ø  Bidang Pembinaan SD

Ø  Melalui Kotak Saran

12

Jumlah Pelaksana

1 (satu) orang

13

Jaminan Pelayanan

Memberikan kepastian informasi dan ketepatan waktu dalam pembuatan izin riset

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Ø  Pelaksanaan evaluasi terhadap hasil kinerja para pelaksanaan dilakukan 6 (enam) bulan sekali, untuk kemudian dilakukan perbaikan kinerja menuju hasil yang lebih dimasa mendatang

15

Jam Pelayanan

Ø  Senin – Kamis : 08.00 – 16.00 WIB

Istirahat      : 12.00 – 13.30 WIB

Ø  Jumat        : 08.00 – 11.30 WIB & 14.00 – 16.30 WIB

Istirahat      : 12.00 – 13.30 WIB

 

3. BIDANG SMP


NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

1.   Permendikbud No 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat

2.

Persyaratan Pelayanan

1.   Menunjukan Ijazah asli

2.   Verifikasi oleh pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

3.   Finalisasi oleh Kepala Seksi

4.   Pengesahan oleh Kepala Bidang

3.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

 

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

1 (satu) hari kerja.

5.

Biaya/tarif

Nihil

6.

Produk Pelayanan

Legalisir Ijazah

7.

Sarana, Prasarana dan atau fasilitas

 Ruang tamu berkipas angin, meja kursi tamu

8.

Kompetensi Pelaksana

SDM yang memiliki pengetahuan bidang administrasi Ijazah / serifikat

9.

Pengawasan Internal

 Bidang Pembinaan SMP

10.

Penanganan Pengaduan Saran dan Kritik

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara :

a.    Tertulis dengan alamat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Batu 6 Bagan Punak Meranti Bagansiapiapi Melalui Bidang Pembinaan SMP

b.   Email wakibnugroho@gmail.com