Pelayanan Rekomendasi Teknis Pendirian Satuan Pendidikan


1. BIDANG PAUD


NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan

1.   Persyaratan Administratif

a.    Surat Permohonan Bermaterai;

b.   Fotokopi Identitas (KTP) Pendiri;

c.    Surat Keterangan Domisili dari Kepala Kampung/Lurah;

d.   Susunan Pengurus dan Rincian Tugas;

e.    Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

 

2.   PersyaratanTeknis

a.    Hasil Penilaian Studi Kelayakan;

b.   Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/KB/SPS;

c.    Rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK paling lama 3 (tiga) tahun, dan untuk KB/SPS Rencana pencapaian standar penyelenggaraan paling lama 5 (lima) tahun;

Hasil penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada nomor 2 huruf a meliputi:

a.      Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK/KB/SPS yang sah atas nama pendiri;

b.      Fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan

c.      Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK/KB/SPS paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran

Rencana Induk Pengembangan (RIP) sebagaimana dimaksud pada nomor 2 huruf b meliputi:

a.   Visi dan Misi

b.   Kurikulum;

c.    Sasaran usia peserta didik;

d.   Pendidik dan tenaga kependidikan;

e.    Sarana dan prasarana;

f.    Struktur organisasi;

g.   Pembiayaan;

h.   Pengelolaan;

i.    Peran serta masyarakat; dan

j.    Rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun.

Dokumen Rencana Pencapaian Standar Penyelenggaraan TK/KB/SPS sebagaimana dimaksud padanomor 2 huruf c didasarkan pada Standar PAUD yang ditetapkanMenteri.

2.

Prosedur

1.   Pendiri satuan PAUD mengajukan permohonan izin pendirian kepada Bupati Way Kanan melalui Kepala Dinas DPM dan PTSP dengan melampirkan persyaratan pendirian satuan PAUD.

2.   Kepala Dinas DPM dan PTSP menelaah permohonan pendirian satuan PAUD berdasarkan kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a.  Data mengenai perimbangan antara jumlah TK/KB/SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut;

b.  Data mengenai perkiraan jarak TK/KB/SPS yang akan didirikan di antara TK/KB/SPS terdekat;

c.  Data mengenai daya tamping dan lingkup jangkauan TK/KB/SPS yang akan didirikan per usia yang dilayani;

d.  Ketentuan penyelenggaraan satuan PAUD ditetapkan oleh pemerintah kabupaten

3.   Berkas permohonan diteliti dan di agendakan untuk mendapat disposisi ke Bidang Teknis.

4.   Berdasarkan permohonan, diadakan rapat Tim Verifikasi.

5.   Tim melakukan verifikasi lapangan kesekolah.

6.   Sekolah diberi kesempatan untuk melengkapi kekurangan persyaratan

7.    Dinas menerbitkan Rekomendasi

3.

Waktu Pelayanan

Paling lama 60 (enam puluh hari kalender) sejak permohonan diterima

4

Biaya/Tarif

Nihil (Tidak dipungut retribusi karena izin ini tidak termasuk objek retribusi perizinan tertentu sebagai mana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)

5

Produk

Rekomendasi Teknis Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal (PAUD Formal : TK dan PAUD Non Formal: KB/SPS) untuk diteruskan ke Dinas DPM dan PTSP

6

Pengelolaan Pengaduan

Pengaduan dapat disampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir melalui : Kotak Saran/PengaduanTelp/wa :

 

2. BIDANG PEMBINAAN SD


No

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2.   Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863)

3.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pendoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

4.   Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan Dan Kebudayaan.

2.

Persyaran Pelayanan

1.  Proposal Pemohon

A.   Usulan Dari Kepala Sekolah / Yayasan

B.   Persetujuan Sekolah Terdekat

C.   Rekomendasi Korwil

D.  Rekomendasi Dari Penghulu

E.   Rekomendasi Camat

F.   Profil Sekolah

a.     Visi Dan Misi Sekolah

b.     Daftar Siswa

c.     Daftar Nama Guru

d.     Data Bangunan

e.     Data Sarana Prasarana

f.      Data Tahun Berjalan

G.  Surat Tanah / Hibah / Sertifikat

H.  Jarak Tempuh Minimal 6 Km Dari Sekolah Lain

I.     Foto Siswa Dan Foto Bangunan

J.   Untuk Penegerian

a.     Persyaratan Diatas Ditambah Dengan Fhoto Copy Surat Izin Operasional.

b.     Berita Acara Serah Terima Aset materai 10.000 Diketahui Komite Sekolah.

2.       Surat Permohonan Rekomendasi Teknis Penerbitan Izin Operasional Pendirian dariDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu SatuPintu.

3.

Sistem, Mekanisme, Dan Prosedur

1.   Izin Operasional Pendirian Sekolah ke Bidang Pembinaan SD

a.    Pemohon pengajuan izin operasional pendirian Sekolah ke Bidang Pembinaan SD

b.   Petugas mengajukan Proposal dan Surat Permohonan Rekomendasi Teknis Penerbitan Izin Operasional Pendirian kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang diteruskan kepada Bidang Pembinaan SD

c.    Memverifikasi Proposal dan tinjauan lapangan oleh tim verifikasi Bidang Pembinaan SD

d.   Tim Verifikasi melaporkan hasil tinjauan lapangan kepada Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Bidang Pembinaan SD

e.    Melaporkan hasil verifikasi kepada Kepala Bidang Pembinaan SD dan membuat Surat Rekomendasi Teknis Penerbitan Izin Operasional Pendirian

f.     Melaporkan Surat Rekomendasi Teknis Penerbitan Izin Operasional Pendirian kepada Kepala Dinas PendidikanDan Kebudayaan

g.    Penetapan Surat Keputusan penerbitan izin operasional pendirian satuan pendidikan bidang pembinaan sd Oleh Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan

h.   Petugas mengagendakan dan Menyerahkan Surat Keputusan Izin Operasional Pendirian Satuan Pendidikan ke Pemohon

2.      Penegerian Sekolah Bidang Pembinaan SD

a.    Pemohon pengajuan Penegerian Sekolah ke Bidang Pembinaan SD

b.   Petugas mengajukan Proposal dan Surat Permohonan Rekomendasi Teknis Penerbitan SK Penegerian kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang diteruskan kepada Bidang Pembinaan SD

c.    Memverifikasi Proposal dan tinjauan lapangan oleh tim verifikasi Bidang Pembinaan SD

d.   Tim Verifikasi melaporkan hasil tinjauan lapangan kepada Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Bidang Pembinaan SD

e.    Melaporkan hasil verifikasi kepada Kepala Bidang Pembinaan SD

f.     TIM membuat Surat Pengantar Hormonisasi SK Penegerian Sekolah yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan dan Ditujukan Kepada Kabag Hukum Setda

g.    Tim Menyerahkan SK Penegerian yang sudah di harmonisasikan untuk ditandatangani oleh Bapak Bupati Rokan Hilir.

h.   Setelah ditandatangani oleh Bapak Bupati Rokan Hilir, TIM membuat Surat Pengantar Penomoraan SK Penegerian Sekolah yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan dan Ditujukan Kepada Kabag Hukum Setda untuk Penomoran SK.

3.  Petugas mengagendakan dan Menyerahkan Surat Keputusan Penerian Sekolahke Pemohon

4.

Jangka Waktu Pelayanan

Ø  30 Hari

Ø  Pemohon membawa berkas kemudian diverifikasi oleh petugas untuk diajukan ke Kepala Bidang

5

Biaya/Tarif

Nihil

6

Produk Pelayanan

Penerbitan Izin Operasional Pendirian Satuan Pendidikan dan Penegerian Sekolah Bidang Pembinaan SD

7.

Sarana, Prasarana, Dan/Atau Fasilitas

Ruang Tunggu, Toilet, Lemari Dokumen, Rak Arsip, Meja Kerja, Kursi Kerja, AC, Komputer, Printer, Internet, Atk

8

Kompetensi Pelaksana

Ø  Memahami Teknis Riset

Ø  Mampu Mengoperasikan Komputer

9

Pengawasan Internal

Ø  Pengawasan Oleh Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan.

Ø  Pengawasan Langsung Oleh Kepala Bidang Pembinaan SD.

Ø  Apabila Ditemukan Pelanggaran Akan Diberikanteguran Dan Sanksi Secara Kontinyu Dan Konsisten

10

Penanganan

Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran Dan Masukan

11

Pengaduan Layanan

Ø  Bidang Pembinaan SD

Ø  Melalui Kotak Saran

12

Jumlah Pelaksana

1 (satu) orang

13

Jaminan Pelayanan

Memberikan kepastian informasi dan ketepatan waktu dalam pembuatan izin riset

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Pelaksanaan evaluasi terhadap hasil kinerja para pelaksanaan dilakukan 6 (enam) bulan sekali, untuk kemudian dilakukan perbaikan kinerja menuju hasil yang lebih dimasa mendatang

 

15

Jam Pelayanan

Ø  Senin – Kamis : 08.00 – 16.00 WIB

Istirahat      : 12.00 – 13.30 WIB

Ø  Jumat        : 08.00 – 11.30 WIB & 14.00 – 16.30 WIB

Istirahat      : 12.00 – 13.30 WIB

 

3. BIDANG PEMBINAAN SMP


NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

1.   Undang – undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2.   Undang – undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

3.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan

2.

Persyaratan Pelayanan

1.   Lembaga mengajukan surat permohonan pendirian operasional sekolah

2.   Dinas melaksanakan verifikasi data

3.   Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan survey lapangan

4.   Dinas melaksanakan analisa dan evaluasi data hasil survey lapangan

5.   Verifikasi SK oleh Kasi Kelembagaan

6.   Verifikasi final oleh Kepala Bidang Pendidikan Menengah

7.   Pembuatan SK

8.   Pengesahan SK oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

9.    Distribusi SK

 

3.

Biaya/tarif

 


  4.

Jangka Waktu Penyelesaian

1 (satu) bulan hari kerja.

5.

Biaya/tarif

Nihil

6.

Produk Pelayanan

SK Izin Operasional Sekolah

7.

Sarana, Prasarana dan atau fasilitas

Ruang tamu berkipas angin, meja dan kursi tamu

8.

Kompetensi Pelaksana

SDM yang memiliki pengetahuan tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 25 Tahun 2018 dan Undang – undang No 23 Tahun 2014

9.

Pengawasan Internal

1.   Bidang Pembinaan SMP

2.    Pengawas Sekolah

10.

Penanganan Pengaduan Saran dan Kritik

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara :

a.    Tertulis dengan alamat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Batu 6 Bagan Punak Meranti Bagansiapiapi  Melalui  Bidang Pembinaan SMP

b.    Email wakibnugroho@gmail.com