PELAYANAN NOMOR POKOK SEKOLAH NASIONAL (NPSN)
NO. |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Intruksi Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan Menteri Pendidikan Nasional; 3. Permendikbud Nomor 99 tahun 2013 Tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 4. Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, Dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah; 5. Permendikbud Nomor 25 tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektonik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan; 6. Surat Keputusan Kabalitbang Diknas Nomor 3574/G.G4/KL/2009 Tentang Nomor Pokok Sekolah Nasional sebagai Nomor Unik Satuan Pendidikan; |
2. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Surat Permohonan Pengajuan NPSN Baru 2. FormulirPengajuan NPSN ( Form. A1.1) 3. Fotocopy SK Pendirian Sekolah (Hardcopy & Softcopy) 4. Fotocopy SK Operasional Sekolah (Hardcopy & Softcopy)) 5. Profil Sekolah 6. Foto Sekolah Tampak Depan dan Papan Nama Sekolah (Hardcopy & Softcopy) 7. Titik Koordinat Sekolah, Letak Bujur dan Lintang Sekolah (Google Maps) |
3. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
1. Pemohon mengambil, mengisi dan menyerahkan formulir pengajuan NPSN dengan dilampiri kelengkapan persyaratan. 2. Operator Dinas memeriksa kesesuaian dan kebenaran formulir dengan kelengkapan kemudian operator mengajukan penerbitan NPSN ke Kemdikbud melalui aplikasi online. 3. Operator dinas menyerahkan sertifikat NPSN Kepada Kasi Untuk Pengesahan. 4. Operator Dinas Menyerahkan Sertifikat NPSN Kepada Pemohon. |
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
Maksimal 2 hari kerja |
5. |
Biaya/tarif |
Nihil |
6. |
Produk pelayanan |
Informasi tentang NPSN Baru dan Sertifikat NPSN |
7. |
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas |
Ruang Tunggu, Toilet, Almari Dokumen, Rak Arsip, Meja kerja, Kursi kerja, AC, Komputer, Printer, Internet, ATK, Cetakan |
8. |
Kompetensi Pelaksana |
1. Mampu mengoperasikan Komputer 2. Mampu mengoperasikan Aplikasi Online 3. Mampu bekerja sama dalam Tim |
9. |
Pengawasan internal |
1. Pengawasan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2. Pengawasan langsung oleh Kasubbag Perencanaan dan Pendataan. 3. Apabila ditemukan pelanggaran akan diberikan teguran dan sanksi secara kontinyu dan konsisten |
10. |
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan |
Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan: 1. Pengaduan langsung 2. Melalui Kotak Saran 3. Melalui WA Group Dinas |
11. |
Jumlah pelaksana |
1. Verifikator Persyaratan Berkas 1 orang 2. Operator Pengajuan 1 orang |
12. |
Jaminan pelayanan |
Memberikan kepastian Informasi dan ketepatan waktu dalam mencetak sertifikat NPSN |
13. |
Evaluasi kinerja Pelaksana |
Pelaksanaan Evaluasi terhadap hasil kinerja para pelaksana akan dilakukan 6 (enam) bulan sekali, untuk kemudian dilakukan perbaikan kinerja menuju hasil yang lebih baik dimasa mendatang. |
14 |
Jam Pelayanan |
Ø Senin – Kamis : 08.00 – 16.00 WIB Ø Jumat: 08.30 – 12.00 WIB13.30 – 16.00 WIB |