Pelayanan Pembuatan Kartu Pegawai
NO. |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. 2. Permendagri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) 3. Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. 4. Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir. |
2. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Fotocopy SK CPNS 2. Fotocopy SK PNS 3. Fotocopy Sertifikat LPJ 4. Pasfoto Hitam Putih Ukuran 3x4 = 4 Lembar 5. SPMT / SPT Dari Kepala Dinas, dan SPMT dari Kepala Sekolah bagi Guru 6. Berkas Rangkap 2 dan Di Legis oleh Kepala Dinas |
3. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
|
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
1 hari kerja |
5. |
Biaya/tarif |
Nihil |
6. |
Produk pelayanan |
Surat Pengantar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Tentang Pembuatan Kartu Pegawai (Karpeg) Guru dan Tenaga Kependidikan |
7. |
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas |
Ruang Tunggu, Toilet, Lemari Dokumen, Rak Arsip, Meja kerja, Kursi kerja, AC, Komputer, Laptop, Printer, Telepon, Internet, ATK, Cetakan. |
8. |
Kompetensi Pelaksana |
Ø Memahami Teknis Pembuatan Kartu Pegawai Ø Mampu mengoperasikan Komputer |
9. |
Pengawasan internal |
1. Pengawasan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2. Pengawasan langsung oleh Sekretaris 3. Apabila ditemukan pelanggaran akan diberikan teguran dan sanksi secara kontinyu dan konsisten |
10. |
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan |
Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan: 1. Pengaduan langsung 2. Melalui Kotak Saran 3. Melalui Email |
11. |
Jumlah pelaksana |
1 (satu) Orang |
12. |
Jaminan pelayanan |
Memberikan kepastian Informasi dan ketepatan waktu dalam Pembuatan Pengantar Pembuatan Karis/Karsu |
13. |
Evaluasi kinerja Pelaksana |
Pelaksanaan Evaluasi terhadap hasil kinerja para pelaksanaakan dilakukan 6 (enam) bulan sekali, untuk kemudian dilakukan perbaikan kinerja menuju hasil yang lebih baik di masa mendatang. |
14. |
Jam Pelayanan |
Ø Senin – Kamis : 08.00 – 16.00 WIB Ø Jumat: 08.00 – 11.30 WIB 14.00 – 16.30 WIB |