STANDAR PELAYANAN PEMBUATAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI STTB/IJAZAH/DANEM/SKHU/SKYBS


BIDANG SD


NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

1.       Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2.       Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863)

3.       Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014

2.

Persyaran Pelayanan

1.      Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian

2.      KTP Asli dan Fotocopinya (Jika Sudah Punya);

3.      Foto Copy Ijazah/Skhun (Kalau Ada)

4.      Surat Keterangan Dari Kepala Sekolah Dan Mengetahui Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab. Rokan Hilir ( Materai 10.000 Ditempelkan Pada Tanda Tangan Kepala Sekolah )

5.      Surat Pernyataan Kehilangan Dari Pemohon ( Materai 10.000 Ditempelkan Pada Tanda Tangan Yang Bersangkutan )

6.      Pas Foto Berwarna Atau Hitam Putih

3.

Sistem, Mekanisme, Dan Prosedur

1.      Pemohon membawa berkas Ke Dinas Pendidikan

2.      Petugas memverifikasi berkas

3.      Petugas memproses untuk mendapatkan legalisasi ke Kepala Dinas, apabila berkas kurang lengkap dikembalikan ke Pemohon untuk di lengkapi

4.      Petugas Mengajukan pengesahan (apabila pejabat yang berwenang berada di tempat paling lambat 1 jam proses selesai)

5.      Petugas mengagendakan dan dikembalikan ke Pemohon

4.

Jangka Waktu Pelayanan

Jangka waktu pelayanan mulai penerimaan surat permohonan s/d pemberitahuan terbitnya Surat Keterangan Pengganti Ijasah, maksimal 1 hari kerja sejak berkas permohonan diterima lengkap dan benar.

5

Biaya/Tarif

Nihil

6

Produk Pelayanan

Surat Keterangan Pengganti Ijasah yang Hilang atau Musnah.

7.

Sarana, Prasarana, Dan/Atau Fasilitas

Ruang Tunggu, Toilet, Lemari Dokumen, Rak Arsip, Meja Kerja, Kursi Kerja, AC, Komputer, Printer, Internet, Atk

8

Kompetensi Pelaksana

1.   Memahami Teknis Riset

2.    Mampu Mengoperasikan Komputer

9

Pengawasan Internal

1.   Pengawasan Oleh Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan.

2.   Pengawasan Langsung Oleh Kepala Bidang Pembinaan SD.

3.   Apabila Ditemukan Pelanggaran Akan Diberikanteguran Dan Sanksi Secara Kontinyu Dan Konsisten

10

Penanganan

Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran Dan Masukan

11

Pengaduan Layanan

1.   Bindang Pembinaan SD

2.   Melalui Kotak Saran

12

Jumlah Pelaksana

1 (satu) orang

13

Jaminan Pelayanan

Memberikan kepastian informasi dan ketepatan waktu dalam pembutan izin riset

 

14

Evaluasi Kinerja Pelaksana

Pelaksanaan evaluasi terhadap hasil kinerja para pelaksanaan dilakukan 6 (enam) bulan sekali, untuk kemudian dilakukan perbaikan kinerja menuju hasil yang lebih dimasa mendatang

15

Jam Pelayanan

Ø  Senin – Kamis : 08.00 – 16.00 WIB

Istirahat      : 12.00 – 13.30 WIB

 

Ø  Jumat : 08.00 – 11.30 WIB & 14.00 – 16.30 WIB

Istirahat      : 12.00 – 13.30 WIB

 

 

BIDANG SMP


NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

Permendikbud No 14 Tahun 2017 tentangIjazah dan Sertifikat

2.

Persyaratan Pelayanan

1.   Menyerahkan Surat Keterangandari Kepala Sekolah, apabila terjadi kesalahan penulisan

2.   Menyerahkan Surat Keterangan dari Kepolisian, apabila terjadi hilang disebabkan bencana

 

3.   Menyerahkan surat pernyataan dari Sekolah beserta saksitahunseangkatan yang bersangkutan, apabila tidak ditemukan duplikat atau foto copy Ijazah

4.   Verifikasi oleh pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

5.   Finalisasi oleh KepalaSeksi

6.   Pengesahan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

 

3.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

1.   Pemohon membawa berkas Ke Dinas Pendidikan

2.   Petugas memverifikasi berkas

3.   Petugas memproses untuk mendapatkan legalisasi ke Kepala Dinas, apabila berkas kurang lengkap dikembalikan ke Pemohon untuk di lengkapi

4.   Petugas Mengajukan pengesahan (apabila pejabat yang berwenang berada di tempat paling lambat 1 jam proses selesai)

5.    Petugas mengagendakan dan dikembalikan ke Pemohon

4.

JangkaWaktuPenyelesaian

1 (satu) harikerja.

5.

Biaya/tariff

 Nihil

6.

Produk Pelayanan

 Surat Keterangan PenggantiIjazah

7.

Sarana, Prasarana dan atau fasilitas

Ruang tamu berkipas angin, meja dan kursi tamu

 

8.

Kompetensi Pelaksana

1.   SDM yang memiliki pengetahuan bidang administrasi Ijazah / serifikat

2.    SDM yang memiliki kemampuan tatacara penulisan Ijazah

9.

Pengawasan Internal

1.   Bidang Pembinaan SMP

10.

Penanganan Pengaduan Saran dan Kritik

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan

secara :

a.    Tertulis dengan alamat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan HilirBatu 6 Bagan Punak Meranti Bagansiapiapi Melalui Bidang Pembinaan SMP

b.   Email wakibnugroho@gmail.com