Pelayanan Pengaduan


Pelayanan Pengaduan

NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

a.   Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

b.   Permendagri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP)

c.    Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

d.   Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabuoaten Rokan Hilir.

2.

Persyaratan Pelayanan

a.   Identitas

b.   Berkas Pengaduan (bila ada)

3.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

 

4.

Jangka waktu penyelesaian

1 hari kerja

5.

Biaya/tarif

 Nihil

6.

Produk pelayanan

Berita Acara Pengaduan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir.

7.

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

Ruang Tunggu, Toilet, Lemari Dokumen, Rak Arsip, Meja kerja, Kursi kerja, AC, Komputer, Laptop, Printer, Telepon, Internet, ATK, Cetakan.

8.

Kompetensi Pelaksana

-         Memahami Teknis Pengaduan

-         Mampu mengoperasikan Komputer

9.

Pengawasan internal

1.   Pengawasan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

2.   Pengawasan langsung oleh Sekretaris

3.   Apabila ditemukan pelanggaran akan diberikan teguran dan sanksi secara kontinyu dan konsisten

10.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan:

-         Pengaduan langsung

-         Melalui Kotak Saran

-         Melalui Email

11.

Jumlah pelaksana

1 (satu) Orang

12.

Jaminan pelayanan

Memberikan kepastian Informasi dan ketepatan waktu.

13.

Evaluasi kinerja Pelaksana

Evaluasi hasil kinerja terhadap petugas dilakukan selama 6 bulan sekali untuk mendapatkan hasil dalam memberikan layanan yang lebih baik dan diberikan bimbingan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

14.

Jam Pelayanan

Ø  Senin – Kamis : 08.00 – 16.00 WIB

Ø  Jumat: 08.00 – 11.30 WIB

14.00 – 16.30 WIB