Pelayanan Pengurusan Tunjangan Pendidik


JENIS PELAYANAN: SERTIFIKASI TENAGA PENDIDIK


NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

1.   Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.   Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;

3.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan Kompetensi Guru ;

4.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;

5.   Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN);

6.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 tahun 2015 tentang Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan dan Kebudayaan  2015-2019;

7.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 19 tahun 2017 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;

8.   Peraturan Bupati Rokan Hilir nomor 106 tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2019 (berita Daerah Tahun 2018 nomor 107).

9.   Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir nomor 09 tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2019 (Lembaran Daerah Tahun 2018 Nomor 09).

10.   Permendiknas No. 16 Tahun 2019;

11.    Permendikbud No. 19 Tahun 2019;

12.    Permendiknas No 7 Tahun 2021.

2.

Pesyaratan Pelayanan

1.   Sudah memiliki Sertifikat Pendidik;

2.   Sudah Memiliki NUPTK ( Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan);

3.   Memiliki NRG ( Nomor Registrasi Guru).

4.   Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3.

Sistem Mekanisme dan Prosedur Pelayanan

1.   Mengumpulkan Info GTK Valid, yang sudah di tandatangani oleh guru yang bersangkutan serta diketahui oleh Kepala sekolah;

2.   Melampirkan SK Pangkat / Berkala Terakhir yang sesuai dengan Pangkat/Berkala yang tertera di info GTK;

3.   Apabila data yang ditampilkan pada Info GTK masih terdapat kesalahan, maka dapat memperbaiki melalui Dapodik sebelum SKTP yang bersangkutan di usulkan;

4.   Mengisi Absen DHGTK Online yang terdapat pada laman : http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id

5.   Melampirkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) asli dan bermaterai Rp. 10.000 dari DAPODIK ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan di cap;

6.   Melampirkan Rekap Absen Manual;

7.   Bagi PTK PNSD yang Cuti agar dapat melampirkan Surat Izin Cuti dari Pejabat Pembina Kepegawaian;

8.    Melampirkan SK Yayasan bagi PTK yang di sekolah swasta (Non PNS).

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

 7 Hari

5.

Biaya

 Nihil

6.

Produk Layanan

 Fasilitasi Sertifikat Penduduk

7.

Sarana / Prasarana atau Fasilitas

 Komputer, Meja, ATK, kursi, kendaraan operasional

8.

Kompetensi Pelaksana

Memahami pengetahuan IT/ dapat mengoperasionalkan komputer

9.

Pengawasan Internal

1.   Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Rokan Hilir

2.   Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Rokan Hilir

3.   Kepala Bidang Ketenagaan Pendidikan dan Kebudayaan Kab.

    Rokan Hilir

4.   Kasi PTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Rokan Hilir

5.   Kasubbag Umum Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Rokan Hilir.

10.

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

1.   Datang ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Rokan  Hilir

2.   Melalui Telpon : 0767 – 23277

11.

Jumlah Pelaksana

 4 Orang

12.

Jaminan Pelayanan

Melayani dengan Ramah, Transparan dan Profesional

13.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

 Nomor Agenda Surat Keluar

14.

Evaluasi Kerja Pelaksana

3 bulan