STANDAR PELAYANAN PENGAJUAN NUPTK UNTUK SEKOLAH NEGERI DAN SWASTA
NO. |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Dasar Hukum |
a. Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan yang menyebutkan bahwa salah satu tugas dan fungsi Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) adalah menentukan dan menyediakan data referensi wilayah, satuan pendidikan, peserta didik, dan pendidik dan tenaga kependidikan. b. PDSPK adalah unsur pendukung tugas Kementerian di bidang data dan statistik pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. c. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Data Pokok Pendidikan disebutkan bahwa tugas PDSPK antara lain menerbitkan dan mengelola data referensi pendidikan untuk menjamin integrasi data pendidikan. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan pengkodean referensi pendidik dan tenaga kependidikan. d. Surat Edaran Ditjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 Tahun 2015 Tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016. e. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah yang mengatur pembagian urusan pemerintahan di bidang pendidikan, antara lain: |
2. |
Persyaratan Pelayanan |
Persyaratan Penerbitan NUPTK 1. PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar. 2. Belum memiliki NUPTK; 3. Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN. 4. Kartu Tanda Penduduk (KTP). 5. Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir. 6. Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal. 7. Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan atau Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan; 8. Surat keputusan pengangkatan/penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. 9. Bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan. |
3. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
Mekanisme Pengajuan NUPTK 1. PTK mengajukan penerbitan NUPTK ke Satuan Pendidikan dengan melengkapi persyaratan dalam bentuk file elektronik (hasil scan). 2. Satuan Pendidikan mengajukan penerbitan NUPTK melalui aplikasi verval PTK dengan melengkapi semua persyaratan yang masih berlaku sesuai dengan apa yang telah ditentukan. 3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari sekolah dalam aplikasi verval PTK dengan melakukan pemeriksaan berkas persyaratan dalam file elektronik, dalam hal keaslian cap dan tanda tangan, keaslian hasil legalisir (untuk ijazah jika tidak ada berkas yang asli, maka bisa diganti dengan SK pengganti ijazah), serta masa berlaku berkas. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak). 4. LPMP menerima pengajuan penerbitan NUPTK dalam aplikasi verval PTK dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan memeriksa persyaratan dalam file elektronik. BPKLN menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan Indonesia di luar negeri. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku pegajuan diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak). PDSPK menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan yang sudah di-approve oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/ Provinsi dan LPMP/BPKLN melalui verval PTK, dengan memeriksa semua kelengkapan dan masa berlaku berkas, dan kondisi saat ini terdata di Dapodik. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku, serta terdata di Dapodik sebagai guru aktif (memiliki rombel), maka pengajuan sah dan NUPTK diterbitkan, kalau tidak sesuai di kembalikan (ditolak). Pengajuan NUPTK yang dilakukan tolak SK di PDSPK tidak melalui mekanisme pengajuan NUPTK dari awal, tetapi satuan pendidikan cukup meng-upload SK yang diminta dan langsung masuk di antrian PDSPK. Catatan: setiap penolakan dari masing-masing tingkatan harus dilengkapi dengan catatan yang menunjukan letak kesalahan dan memberikan solusi yang benar dan jelas. |
4. |
Jangka waktu penyelesaian |
Tergantung Persetujuan |
5. |
Biaya/tarif |
Rp. 0’- |
6. |
Produk pelayanan |
Informasi tentang NUPTK dan Nomor NUPTK Pendidik dan Tenaga Pendidik |
7. |
Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas |
Ruang Tunggu, Toilet, Almari Dokumen, Rak Arsip, Meja kerja, Kurs ikerja, AC, Komputer, , Printer, Internet, ATK, Cetakan |
8. |
Kompetensi Pelaksana |
- Mampu mengoperasikan Komputer - Mampu mengoperasikan Aplikasi Online - Mampu bekerja sama dalam Tim |
9. |
Pengawasan internal |
a. Pengawasan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan b. Pengawasan langsung oleh Kasubbag Perencanaan dan Pendataan. c. Apabila ditemukan pelanggaran akan diberikan teguran dan sanksi secara kontinyu dan konsisten |
10. |
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan |
v Sarana Pelayanan Pengaduan,Saran dan Masukan: - Pengaduan langsung - Melalui Kotak Saran - Melalui WA Group Dinas dan Group OPS sekolah |
11. |
Jumlah pelaksana |
- Verifikator Persyaratan Berkas 1 orang - Operator Pengajuan 1 orang |
12. |
Jaminan pelayanan |
- Memberikan kepastian Informasi dan ketepatan waktu dalam pengajuan |
13. |
Evaluasi kinerja Pelaksana |
· Pelaksanaan Evaluasi terhadap hasil kinerja para pelaksana akan dilakukan 6 (enam) bulan sekali, untuk kemudian dilakukan perbaikan kinerja menuju hasil yang lebih baik dimasa mendatang. |
14 |
Jam Pelayanan |
· Senin – Kamis : 08.00 – 16.00 WIB · Jumat: 08.30 – 12.00 WIB 13.30 – 16.00 WIB |