Pelayanan Pengesahan Kurkulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)


1. BIDANG SD


NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

1.   Permendikbud No 36 Tahun 2018 Tentang Perubahan Permendikbud No 59 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013

2.   Peraturan Bupati Rokan Hilir No 79 Tahun 2017 Tentang Budaya Melayu Rokan Hilir

3.   Peraturan Bupati Rokan Hilir No 60 Tahun 2020 Tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi

2.

Persyaratan Pelayanan

1.   Surat Edaran Kepala Dinas tentang Penyusunan Dokumen Kurikulum sebelum Tahun Ajaran Baru

2.   Sosialisasi terhadap Pengawas Satuan Pendidikan

3.   Penyusunan SK Tim Kurikulum Sekolah oleh Kepala Sekolah

4.   Menyiapkan Administrasi Alat Verifikasi Kurikulum Oleh Disdikbud Rohil

5.   Laporan Hasil verifikasi oleh Pengawas Sekolah kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Bidang SMP

3.

Sistem Mekanis medan Prosedur

 

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

1 (satu) bulan hari kerja.

5.

Biaya/tarif

Nihil

6.

Produk Pelayanan

 Dokumen Kurikulum

7.

Sarana, Prasarana dan atau fasilitas

1.   Ruang tamu berkipas angin, meja kursi tamu

2.   Komputer dengan akses internet

3.   WA Grup Bid. Pembinaan SMP

8.

Kompetensi Pelaksana

1.   SDM yang memiliki pengetahuan bidang administrasi kurikulum

2.   SDM yang memiliki kemampuan mengelola bidang kurikulum

3.   SDM mengimplementasikan Permendikbud atau Undang – Undang yang berlaku tentang Kurikulum Pendidikan

9.

Pengawasan Internal

1.   Pengawas Satuan Pendidikan

2.   Bidang Pembinaan SMP

10.

Penanganan Pengaduan Saran dan Kritik

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan

secara :

a.    Tertulis dengan alamat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Batu 6 Bagan Punak Meranti Bagansiapiapi Melalui Bidang Pembinaan SMP

b.   Email axswawan@gmail.com

         

 

2. BIDANG SMP


NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

1.   Permendikbud No 36 Tahun 2018 Tentang Perubahan Permendikbud No 59 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013

2.   Peraturan Bupati Rokan Hilir No 79 Tahun 2017 Tentang Budaya Melayu Rokan Hilir

3.   Peraturan Bupati Rokan Hilir No 60 Tahun 2020 Tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi

2.

Persyaratan Pelayanan

1.   Surat Edaran Kepala Dinas tentang Penyusunan Dokumen Kurikulum sebelum Tahun Ajaran Baru

2.   Sosialisasi terhadap Pengawas Satuan Pendidikan

3.   Penyusunan SK Tim Kurikulum Sekolah oleh Kepala Sekolah

4.   Menyiapkan Administrasi Alat Verifikasi Kurikulum Oleh Disdikbud Rohil

5.   Laporan Hasil verifikasi oleh Pengawas Sekolah kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Bidang SMP

3.

Sistem Mekanis medan Prosedur

 

4.

Jangka Waktu Penyelesaian

1 (satu) bulan hari kerja.

5.

Biaya/tarif

 Nihil

6.

Produk Pelayanan

 Dokumen Kurikulum

7.

Sarana, Prasarana dan atau fasilitas

1.   Ruang tamu berkipas angin, meja kursi tamu

2.   Komputer dengan akses internet

3.   WA Grup Bid. Pembinaan SMP

8.

Kompetensi Pelaksana

1.   SDM yang memiliki pengetahuan bidang administrasi kurikulum

2.   SDM yang memiliki kemampuan mengelola bidang kurikulum

3.   SDM mengiplementasikan Permendikbud atau Undang – Undang yang berlaku tentang Kurikulum Pendidikan

9.

Pengawasan Internal

1.   Pengawas Satuan Pendidikan

2.   Bidang Pembinaan SMP

10.

Penanganan Pengaduan Saran dan Kritik

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan

secara :

a.    Tertulis dengan alamat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Batu 6 Bagan Punak Meranti Bagansiapiapi Melalui Bidang Pembinaan SMP

b.   Email wakibnugroho@gmail.com