Pelayanan Permohonan Bantuan Pemerintah
Fasilitasi Sarana Budaya Pada Satuan Pendidikan
No |
Kompunen |
Uraian |
1. |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Sistem Organisasi Perangkat Daerah; 3. Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan; 4. Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 5. Peraturan Bupati Rokan Hilir No. 104 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tata Kerja, Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Rokan Hilir. |
2. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Satuan Pendidikan membuat Surat Permohonan Tertulis/Proposal yang diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, ditujukan ke alamat : Direktur Kesenian Komplek Kemdikbud Gedung E Lantai IX Jl. Jend Sudirman, Senayan Jakarta 10270 2. Sebelum Surat Permohonan/Proposal ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, terlebih dahulu diverifikasi oleh Kepala Bidang Kebudayaan apakah sudah sesuai dengan Petunjuk Teknis yang diberikan. 3. Setelah selesai diverifikasi dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pihak Satuan Pendidikan segera mengirimkam Surat Permohonan/Proposal ke alamat yang telah ditentukan. |
3. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1. Satuan Pendidikan menyampaikan Proposal Permohonan Bantuan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk disetujui dan ditandatangani. 2. Kepala Dinas menyerahkan Proposal kepada Kepala Bidang Kebudayaan untuk dapat dilakukan verifikasi terhadap kesesuaian antara proposal yang diajukan dengan Juknis yang ada; 3. Setelah dilakukan verifikasi Proposal disetujui dan ditandatangani; 4. Proposal dikembalikan kepada Satuan Pendidikan untuk segera dikirimkan kepada Direktur Kesenian, Dirjen Kebudayaan Kemdikbud; 5. Atau proposal dari Satuan Pendidikan dikirimkan secara kolektif oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir |
4. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
Datang langsung ke Bidang Kebudayaan 2 hari sejak permohonan disampaikan. |
5. |
Biaya/tarif |
Nihil |
6. |
Produk Pelayanan |
Permohonan Bantuan Fasilitasi Budaya pada satuan Pendidikan. |
7. |
Sarana, Prasarana dan atau fasilitas |
1. Ruang ber AC, meja, kursi tamu 2. Komputer dengan akses internet 3. Printer |
8. |
Kompetensi Pelaksana |
1. SDM yang memiliki pengetahuan bidang aparatur Negara dan Program Bantuan Pemerintah yang dilakukan Dirjen Kebudayaan Kemdikbud. 2. SDM yang memiliki kemampuan mengakses data kependidikan, bertanggung jawab, ramah dan santun kepada pihak yang memerlukan. |
9. |
Pengawasan Internal |
1. Supervisi atasan langsung. 2. Dilakukan sistem pengendalian internal dan pengawasan fungsional oleh Inspektorat. 3. Di laksanakan secara kontinyu. |
10. |
Penanganan Pengaduan Saran dan Kritik |
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir |