BIDANG SD
No. |
Komponen |
Uraian |
1. |
Dasar Hukum |
1. UU No 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional 2. UU No 23 tahun 2014 tentang system Organisasi Perangkat Daerah. 3. PP No. 13 Tahun 2015 tentang standar Nasional Pendidikan 4. Permendikbud No. 69 tahun 2009 tentang Standar Pembiayaan 5. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir No. 16 tahun 2017 tentang OPD Kabupaten RokanHilir 6. Peraturan Bupati Rokan Hilir No 104 tahun 2018, tentang SOTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten RokanHilir
|
2. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Menyiapkan berkas 2. Berkas serahkan ke operator 3. Berkas diparaf Kepala Seksi 4. Berkas ditandatangi Kepala Bidang 5. Registrasi Penomoran 6. Berkas siap diserahkan |
3. |
Sistem Mikanisme dan Prosedur |
|
4. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
1. Melalui berkas: Berkas Siap dalam 1 hari 2. Pemohon dating langsung ke Pembinaan Bid. SD
|
5. |
Biaya/tariff |
Tidak dipungut biaya |
6. |
Produk Pelayanan |
Bidang Pembinaan SD |
7. |
Sarana, Prasarana dan atau fasilitas |
1. Ruang tamu berkipas angin, meja kursi tamu 2. Komputer dengan akses internet 3. WA Grup Bid. Pembinaan SD |
8. |
Kompetensi Pelaksana |
1. SDM yang memiliki pengetahuan bidang administrasi sekolah 2. SDM yang memiliki kemampuan mengelola bidang standar pembiayaan 3. SDM mengiplentasikan petunjuk Pindah Rayon yang dikeluarkan pemerintah. |
9. |
Pengawasan Internal |
1. Supervisi berjenjang 2. Dilaksanakan secara kontinyu. |
10. |
Penanganan Pengaduan Saran dan Kritik |
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara : a. Tertulis dengan alamat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Batu 6 Bagan Punak Meranti Bagansiapiapi b. Email : axswawan@gmail.com
|
BIDANG SMP
No. |
Komponen |
Uraian |
1. |
Dasar Hukum |
1. UU No 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional 2. UU No 23 tahun 2014 tentang system Organisasi Perangkat Daerah. 3. PP No. 13 Tahun 2015 tentang standar Nasional Pendidikan 4. Permendikbud No. 69 tahun 2009 tentang Standar Pembiayaan 5. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir No. 16 tahun 2017 tentang OPD Kabupaten RokanHilir 6. Peraturan Bupati Rokan Hilir No 104 tahun 2018, tentang SOTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten RokanHilir |
2. |
Persyaratan Pelayanan |
1. Menyiapkan berkas 2. Berkas serahkan ke operator 3. Berkas diparaf Kepala Seksi 4. Berkas ditandatangi Kepala Bidang 5. Registrasi Penomoran 6. Berkas siap diserahkan |
3. |
Sistem Mikanisme dan Prosedur |
|
4. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
1. Melalui berkas: Berkas Siap dalam 1hari 2. Pemohon dating langsung ke Pembinaan Bid. SMP |
5. |
Biaya/tariff |
Tidak dipungut biaya |
6. |
Produk Pelayanan |
Bidang Pembinaan SMP |
7. |
Sarana, Prasarana dan atau fasilitas |
1. Ruang tamu berkipas angin, meja kursi tamu 2. Komputer dengan akses internet 3. WA Grup Bid. Pembinaan SMP |
8. |
Kompetensi Pelaksana |
1. SDM yang memiliki pengetahuan bidang administrasi sekolah 2. SDM yang memiliki kemampuan mengelola bidang standar pembiayaan 3. SDM mengiplentasikan petunjuk Pindah Rayon yang dikeluarkan pemerintah. |
9. |
Pengawasan Internal |
1. Supervisi berjenjang 2. Dilaksanakan secara kontinyu. |
10. |
Penanganan Pengaduan Saran dan Kritik |
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara : a. Tertulis dengan alamat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Batu 6 Bagan Punak Meranti Bagansiapiapi b. Email : norliana-aqsa@yahoo.co.id |