Tugas dan Fungsi


Berdasarkan Peraturan Bupati Rokan Hilir nomor 82 Tahun 2021 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN ROKAN HILIR, Kedudukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir, yakni :

  1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten merupakan unsur yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Dinas.
  3. Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.