Pelayanan Pensiun ASN


NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

1.   Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

2.   Permendagri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP)

3.   Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

4.   Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir.

2.

Persyaratan Pelayanan

1. Surat Pengantar dari Instansi yang Bersangkutan

2. DPCP (Data Pensiun Calon Pegawai) dari BKN

3. Fotocopy Penilaian Prestasi Kerja Tahun Terakhir

4. Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin

5. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses Pidana atau pernah di Pidana Penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap

6. Pas foto Hitam Putih (3x4) 12 Lembar

7. Fotocopy sah SK CPNS

8. Fotocopy sah SK PNS

9. Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir

10. Fotocopy sah SK Pengangkatan dalam Jabatan Terakhir

11. Fotocopy sah Karpeg

12. Fotocopy sah Karis/Karsu

13. Fotocopy sah Surat Nikah / Keterangan Cerai / Keterangan Kematian Suami atau Istri

14. Fotocopy sah Akte Kelahiran Anak

15. Fotocopy sah Kartu Keluarga (KK)

16. Semua Persyaratan Dilegalisir Rangkap 3

17. Surat Kematian (Bagi ASN yang Meninggal Dunia)

18. Permohonan dari yang bersangkutan (Pensiun Dini)

19. Surat Keterangan Dokter (Pensiun Dini)

3.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

PROSEDUR PELAYANAN

4.

Jangka waktu penyelesaian

1 hari kerja

5.

Biaya/tarif

 Nihil

6.

Produk pelayanan

Surat Pengantar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Tentang Pensiun ASN, Guru dan Tenaga Kependidikan.

7.

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

Ruang Tunggu, Toilet, Lemari Dokumen, Rak Arsip, Meja kerja, Kursi kerja, AC, Komputer, Laptop, Printer, Telepon, Internet, ATK, Cetakan.

8.

Kompetensi Pelaksana

Ø  Memahami Teknis Pensiun ASN

Ø  Mampu mengoperasikan Komputer

9.

Pengawasan internal

1.   Pengawasan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

2.   Pengawasan langsung oleh Sekretaris

3.   Apabila ditemukan pelanggaran akan diberikan teguran dan sanksi secara kontinyu dan konsisten

10.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan:

-         Pengaduan langsung

-         Melalui Kotak Saran

-         Melalui Email

11.

Jumlah pelaksana

-         1 (satu) Orang

12.

Jaminan pelayanan

-         Memberikan kepastian Informasi dan ketepatan waktu dalam Pembuatan Pengantar Pensiun ASN

13.

Evaluasi kinerja Pelaksana

·        Pelaksanaan Evaluasi terhadap hasil kinerja para pelaksana akan dilakukan 6 (enam) bulan sekali, untuk kemudian dilakukan perbaikan kinerja menuju hasil yang lebih baik di masa mendatang.

14.

Jam Pelayanan

·        Senin – Kamis : 08.00 – 16.00 WIB

·        Jumat: 08.00 – 11.30 WIB

14.00 – 16.30 WIB