Pelayanan Rekomendasi Mutasi


STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI MUTASI


NO.

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

1.   Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

2.   Permendagri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP)

3.   Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

4.    Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir

2.

Persyaratan Pelayanan

1.   Surat permohonan

2.   Rekomendasi Dari Sekolah Asal (Tempat Tugas)

3.   Rekomendasi dari Sekolah Menerima

4.   Rekomendasi Koordinator Wilayah Kecamatan

5.   Foto Copy Ijazah

6.   Foto Copy SK CPNS, SK PNS, dan SK Terakhir

7.    Foto Copy SKP dua Tahun Terakhir

3.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

 

4.

Jangka waktu penyelesaian

1 hari kerja

5.

Biaya/tarif

 Nihil

6.

Produk pelayanan

Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Tentang Pindah Tugas Guru dan Tenaga Kependidikan.

7.

Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas

Ruang Tunggu, Toilet, Lemari Dokumen, Rak Arsip, Meja kerja, Kursi kerja, AC, Komputer, Laptop, Printer, Telepon, Internet, ATK, Cetakan.

8.

Kompetensi Pelaksana

1.   Memahami Teknis Pemindahan Pegawai

2.   Mampu mengoperasikan Komputer

9.

Pengawasan internal

1.   Pengawasan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

2.   Pengawasan langsung oleh Sekretaris

3.    Apabila ditemukan pelanggaran akan diberikan teguran dan sanksi secara kontinyu dan konsisten

10.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan:

1.   Pengaduan langsung

2.   Melalui Kotak Saran

3.   Melalui Email

11.

Jumlah pelaksana

1 (satu) Orang

12.

Jaminan pelayanan

Memberikan kepastian Informasi dan ketepatan waktu dalam Pembuatan Rekomendasi Surat Pindah.

13.

Evaluasi kinerja Pelaksana

Pelaksanaan Evaluasi terhadap hasil kinerja para pelaksanaakan dilakukan 6 (enam) bulan sekali, untuk kemudian dilakukan perbaikan kinerja menuju hasil yang lebih baik di masa mendatang.

14.

Jam Pelayanan

Ø  Senin – Kamis : 08.00 – 16.00 WIB

Ø  Jumat: 08.00 – 11.30 WIB

14.00 – 16.30 WIB