Profil Singkat


Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rokan Hilir

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 104 tahun 2018 Bab II Pasal 2 ayat 1, disebutkan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir merupakan unsur yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam Bab III, Pasal 3 ayat 1 dijelaskan bahwa Tipelogi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ditetepkan Sebagai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten tipe A terdiri atas 1 (satu Sekretariat dan 5 (Lima) Bidang, dengan susunan organisasi, terdiri dari :

a. Kepala Dinas;
b. Sekretaris;
c. Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal;
d. Bidang Pembinaann Pendidikan Sekolah Dasar;
e. Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama;
f. Bidang Pembinaan Ketenagaan
g. Bidang Kebudayaan;
h. Jabatan fungsional;
i. Koordinator Wilayah;
j. Satuan Pendidikan;


Dalam Bab III, Pasal 3 ayat 2, Sekretariat membawahi :
a. Sub bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Sub bagian Keuangan dan Barang Milik Daerah;
c. Sub bagian Perencanaan dan Pendataan;