Sehubungan dengan diperolehnya peringkat 3 Pelayanan Publik Terbaik se-Indonesia pada tahun 2021, serta kategori "Green" dan peringkat terbaik ke-3 se-Riau, Kabupaten Rokan Hilir terus berbenah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Hal ini tercermin dari salah satu OPD yang menjadi objek penilaian oleh Ombudsman RI, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir.
Kepala Dinas serta Jajarannya bertekad dan berkomitmen untuk menindaklanjuti saran dan rekomendasi dari Ombudsman RI agar Pelayanan Satu Pintu pada setiap OPD agar dapat terus dijalankan dan diterapkan. Hal ini sangat bermanfaat bagi peningkatan kepuasan masyarakat terhadap Pelayanan Publik. Dengan adanya Pelayanan Satu Pintu, diharapkan tindak Pungli dilingkungan Pemerintah Daerah dapat ditiadakan serta mempermudah dan mempercepat masyarakat dalam memperoleh produk pelayanan.