Pendataan Tenaga Non ASN PTK Kabupaten Rokan Hilir

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir memimpin Rapat Pendataan Tenaga Non ASN Tenaga Pendidik dan Kependidikan Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2022. Dalam rapat ini dibahas secara teknis sistem Pendataan Tenaga Non ASN sesuai Surat Edaran Kementerian PAN-RB dan Surat Edaran BKPSDM Kabupaten Rokan Hilir. Turut Hadir Dalam Rapat ini, Sekretaris, para Kepala Bidang, Kasubbag Kepegawaian, Korwil Pendidikan Kecamatan Se-Kabupaten Rokan Hilir, Ketua PGRI Kab. Rokan Hilir, Ketua Forum Guru Tenaga PPPK serta staf di Lingkungan Disdikbud Kab Rohil. 
 
Yang termasuk dalam kegiatan pendataan Non ASN Pendidik dan Tenaga Kependidikan ini yakni semua honorer yang mendapatkan honorarium yang berasal dari APBD, APBN, serta Dana BOS. Sebagai catatan, yang berhak mengikuti pendataan ini ialah Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah Negeri.
 
 
 

Komentar

Tinggalkan Komentar